Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Rumah Warga, Pelaku Ditangkap saat Tengah Bekerja

Yuswantoro , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |00:04 WIB
Bobol Rumah Warga, Pelaku Ditangkap saat Tengah Bekerja
Pelaku pembobolan rumah ditangkap saat tengah bekerja usai buron 3 bulan. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," tutur Anwar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement