TRAGEDI di stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu 1 Oktober 2022 silam diharapkan jadi cambuk dan momentum dunia olahraga Tanah Air, khususnya sepakbola berbenah. Betapa, inkonsistensi sistemik penyelenggaraan dan pembinaan olahraga memunculkan fenomena gunung es, yang akhirnya meledak dan menunjukkan bangsa ini, masih tribalisme.
Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 132 orang, dan ratusan lainnya luka-luka adalah potret buram olahraga Tanah Air. Sulutan dan provokasi, sikap yang irasional, mudah marah, tidak berpikir panjang, impresif, ekspresif, dan segudang fakta lainnya, bukti sekelumit sikap-sikap tribal. Tidak hanya suporter, tapi Panpel, PSSI, dan aparat pun, sama-sama menunjukkan sikap tersebut.
Tak ayal, pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menko Polhulam Mahfud MD untuk menelisik dan memberikan rekomendasi atas penyelesain kasus ini. Kesimpulan TGIPF sudah komprehensif dengan memotret berbagai fakta dari pihak-pihak yang "punya andil" dalam tragedi tersebut: PSSI, PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), panitia pelaksana (Panpel), security officer (SO), aparat keamanan (Polri-TNI), dan juga Suporter. Semuanya dikupas dan dianalisis.
Baca juga: Disarankan Maju Jadi Ketum PSSI, Ini Tanggapan Kaesang Pangarep
Rekomendasi pun diberikan kepada semua pihak. Salah satu yang kemudian menggema di lini massa (social media) adalah soal rekomendasi agar Ketum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri.
Baca juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Desak Revolusi PSSI, PSTI Minta Mochamad Iriawan Legawa
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral ...," bunyi petikan rekomendasi TGIPF.
Selesai sampai di situ? Tentu saja tidak. Masalah tidak akan begitu saja selesai, hanya karena mundurnya pengurus PSSI. Mengingat rekomendasi TGIPF juga menyeluruh diberikan ke pihak lain seperti ke PT LIB, Panpel, SO, Aparat keamanan, Kemenpora, Kementerian PUPR, dan Kemenkes. Semua pihak harus berbenah.