JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kronologi terjadinya pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo Dkk.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut marah-marah kepada Brigadir J pada saat di Magelang.
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Maruf," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa mendakwa bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Selanjutnya, Putri Candrawathi meminta Eliezer dan Ricky memanggil Yosua. Ricky sempat bertanya ke Yosua mengenai apa yang terjadi tapi Yosua mengaku tidak tahu.
Baca juga: Kejagung: Perubahan Keterangan Sambo di Persidangan Bisa Terjadi yang Penting Logis
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.
Baca juga: Nyatakan Sehat, Ferdy Sambo Siap Jalani Sidang di PN Jaksel Hari Ini
"Kemudian Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah karena dipanggil Putri namun sempat ditolak oleh Yosua, akan tetapi Ricky berusaha membujuk Yosua untuk bersedia menemui Putri di dalam kamarnya di lantai dua. Kemudian Yosua akhirnya bersedia dan menemui Putri," imbuhnya.