JAKARTA – Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Sambo sempat memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada E setelah melakukan eksekusi kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(Baca juga: Bekingi Bharada E Usai Tembak Yosua, Ferdy Sambo Berpikir Matang Agar Skenario Jahatnya Tak Terbongkar)
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberikan) dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," kata Jaksa.
Namun, uang tersebut diminta kembali oleh Ferdy Sambo sebelum digunakan oleh Bharada E.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ujarnya di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )