Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendra Kurniawan Minta Folder Khusus 'Pelecehan Seksual', Sambo Bilang Jangan Sampai Tersebar!

Martin Ronaldo , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |14:39 WIB
Hendra Kurniawan Minta Folder Khusus 'Pelecehan Seksual', Sambo Bilang Jangan Sampai Tersebar!
Hendra Kurniawan (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan meminta AKBP Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat folder khusus yang isinya menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan pada terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Disebut jaksa, hal itu mengada-ngada karena peristiwa pelecehan terhadap Putri tidak ada.

"Saksi Arif Rachman Arifin, ditelepon oleh saksi Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata Jaksa.

Ferdy Sambo, kata jaksa, juga ikut menghubungi Arif Rachman dan memerintahkan agar semua peristiwa ini ditutup rapat-rapat karena merupakan aib keluarga. Mendengar hal itu, Arif Rachman pun bergegas menemui Chuck Putranto Rifaizal Arifin di Polres Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ferdy Sambo menelepon Saksi Arif Rachman Arifin dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," jelasnya.

Setiba di Polres Jakarta Selatan, Arif Rachman, Chuck Putranto dan Rifaizal Arifin bertemu dengan tim penyidik di ruang kasat reskrim. Arif Rachman pun menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kepada penyidik Polres Jaksel agar BAP Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan tidak tersebar.

"Saksi Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan Terdakwa Ferdy Sambo, kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement