JAKARTA - Dua terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya yakni, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Terpidana Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK Surya Tanjung menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diyakini terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2013.
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor," kata Jaksa Surya Tanjung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," imbuhnya.
BACA JUGA:Usut Korupsi Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Dosen