MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu melakukan verifikasi faktual terhadap dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Perindo Kota Madiun, Senin (17/10/2022).
Di mana hasilnya partai yang saat ini sudah memiliki 4 wakil di DPRD Kota Madiun itu, memenuhi syarat dan lolos verifikasi faktual
Adapun verifikasi faktual terhadap Partai Perindo berlangsung di kantor DPD Parindo, mereka kedatangan anggota KPU Madiun dan Bawaslu, serta tim verifikator.
BACA JUGA:DPD Partai Perindo Kota Surabaya Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU
Tim verifikator yang dipimpin ketua KPU Madiun kota Madiun, Wisnu Wardhana, di awasi Ketua Bawaslu Madiun Kokok Heru memeriksa semua persyaratan dan kelengkapan partai politik peserta pemilu yang di wajibkan.
“Mulai susunan kepengurusan partai keberadaan kantor/keterwakilan perempuan 30% dan kesesuaian dokumen serta persyaratan lain diwajibkan,” ujar Wisnu siang ini.
Menurut Ketua DPD Perindo Madiun, Armaya setelah KPU dan bawaslu setempat melakukan pemeriksaan terhadap semua persyaratan dan kelengkapan dokumen hasilnya dinyatakan sesuai.
Serta memenuhi syarat sehingga lolos verifikasi factual.
Selanjutnya Perindo kota Madiun bersiap mengikuti tahapan berikutnya yang ditetapkan untuk mengikuti pemilu tahun 2024 mendatang.
(Zuhirna Wulan Dilla)