JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Di sela-sela pembacaan dakwaan tersebut, Ferdy Sambo itu tampak mencorat-coret dakwaan yang dipegangnya dalam persidangan.
Bekas Kadiv Propam Polri itu pun juga sesekali memijat kepalanya, sambil menulis catatan pada surat dakwaan yang dipegangnya tersebut.
Pembacaan dakwaan Ferdy Sambo itu dilakukan secara bergantian oleh JPU yang berjumlah puluhan orang itu.
Adapun Ferdy Sambo menghadiri persidangan dengan menggunakan kemeja batik berwarna cokelat. Dia juga tampak membawa buku berwarna hitam, alat tulis, dan berkas dakwaannya lantas duduk di kursi pesakitan.
Baca juga: Ferdy Sambo Beri Rp1 Miliar ke Bharada E Usai Tembak Yosua Namun Diambil Lagi
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, buku yang dibawa oleh Ferdy Sambo itu merupakan dakwaan dan buku catatan. Namun, tak dirincikan untuk apa catatan tersebut.
"Iya dakwaan dan buku hitam," katanya saat dikonfirmasi.