Dari temuan TGIPF, jumlah penonton dalam pertandingan tersebut melebihi kapasitas stadion yang hanya menampung 38.054 orang. Namun, tiket terjual sekitar 45.000 lembar.
"Surat Kapolres Malang kepada Manajemen/Panpel Arema FC Nomor B/2266/IX/Pam.3.3/2022 tanggal 29 September 2022 perihal pembatasan pencetakan tiket pertandingan Arema FC vs Persebaya. Yang menjadi persoalan adalah Kapolres Malang membuat surat tertanggal 29 September 2022 (hanya 1 hari sebelum pelaksanaan pertandingan). Sedangkan pada tanggal 25 September 2022 sesuai keterangan yang diperoleh dari Manajemen Arema, tiket sudah terjual habis (sold out) sekitar 45.000 lembar. Sedangkan kapasitas stadion hanya 38.054," tertulis pada halaman tersebut.
"Kapasitas stadion hanya 38.054. Dihadapkan dengan status Covid -19 yang masih berlaku di Kabupaten Malang pada Level 1, bahwa keramaian yang diizinkan hanya 80% dari kapasitas stadion yaitu 30.444 orang. Sedangkan tiket yang sudah terjual sekitar 45.000 lembar. Jadi sebetulnya izin yang diberikan ini sudah melanggar ketentuan Satgas Covid-19 dan surat Kapolres ini sangat terlambat," imbuhnya.
(Arief Setyadi )