JAKARTA - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya jemput paksa terhadap Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada malam ini. Alvin Lim dijemput paksa berdasarkan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI.
"Betul (dijemput paksa). Pelaksanaan putusan banding PT DKI. Putusan nomor 28/PID/2020/PTDKI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.
Adapun, putusan di tingkat banding tersebut memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang telah dimohonkan untuk banding
Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, jaksa kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Alvin Lim ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Hal tersebut, sesuai dengan perintah hakim yang mengacu pada putusan pengadilan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.