JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Tak hanya kasus Ferdy Sambo yang menghiasi televisi beberapa bulan terakhir.
Kali ini kasus kekerasan dialami oleh seorang perempuan berinisial A (16) yang dinikahi secara sirih oleh suaminya R (30).
BACA JUGA:KPU Tetapkan DPD Perindo Kota Magelang Lolos Verifikasi Faktual
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Yayan Heri mengungkapkan kejadian suami bakar istri tersebut terjadi di rumah kontrakan orang tua korban A.
Ia mengungkapkan R dan A awalnya merupakan pasangan suami istri yang baru menikah setahun terakhir dan tinggal di Brebes Jawa Tengah.
BACA JUGA:Hanya Karena Durian, Pria Ini Bunuh Korbannya
Namun, kemudian A menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh R dan pada akhirnya memilih pisah dan kembali ke rumah orang tuanya di Jalan Mawar Luar Nomor 22, RT03/RW06, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.
R yang tidak terima kemudian menyambangi kediaman A di tempat orang tuanya pada Minggu (16/10/2022) sekitar Pukul 02.00 WIB.
"Dia (pelaku R) beli bensin plastik. Niatnya mau bakar istrinya. Sampai saat ini pelaku kita sudah amankan
Dia mengalami luka bakar juga. Ada tiga korban, istrinya, sama dua orang lagi orang tua dari pihak istri," ujar Yayan Heri, Selasa (18/10/2022) kepada awak media di Mapolsek Koja.
Ia mengungkapkan, motif pelaku membakar korban karena digugat cerai sang istri saat pulang ke rumah orangtuanya lantaran sering mengalami KDRT.
"Tidak lama kemudian suami menyusul untuk mengajak kembali, tapi istrinya tidak mau, dan malah menyodorkan surat cerai," ungkap Yayan Heri.