BANGKABARAT - DPD Partai Perindo Bangka Barat dinyatakan memenuhi persyaratan kepengurusan untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Kelengkapan tersebut dinyatakan usai KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi faktual pada Selasa (18/12/2022).
Proses verifikasi faktual keanggotaan sendiri dilakukan oleh KPU Bangka Barat di Kantor DPD Perindo Bangka Barat di Jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok.
Komisioner KPU Bangka Barat, Harpandi mengatakan bahwa DPD Perindo Bangka Barat memenuhi persyaratan setelah dilakukan proses verifikasi faktual kepengurusan kurang lebih selama satu jam.
"Verifikasi faktual itu meliputi kepengurusan, kantor DPD Perindo Bangka Barat, dan keterwakilan perempuan di kepengurusan sebanyak 30 persen," ujar Harpandi.