TUBAN - Sejumlah petugas dari KPU Kabupaten Tuban didampingi Bawaslu Tuban melakukan verifikasi faktual terhadap pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Tuban, Senin 17 Oktober 2022.
Verifikasi faktual dilakukan sebagai syarat dari kepesertaan partai politik dalam mengikuti Pemilu 2024. Partai perindo sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 juga tak lepas dari verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU setempat.
Untuk melengkapi persyaratan tersebut, Perindo Tuban juga harus menunjukkan berkas dan juga nama nama pengurus DPD dengan memenuhi 30 persen keterwakilan pengurus perempuan.
Verifikasi faktual dilakukan setelah Partai Perindo dinyatakan lolos verifikasi administrasi yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu.
Baca juga: Verifikasi Faktual Malam, Partai Perindo Banyumas Dinyatakan Memenuhi Syarat
Ketua DPD Partai Perindo Tuban, Khamtari Suhadak mengatakan berkas dari DPD Partai Perindo Tuban dinyatakan lengkap dan baik, termasuk kuota perempuan pengurus partai sebanyak 30 persen. Ia berharap nantinya, Partai Perindo Tuban juga memiliki wakil yang duduk di DPRD Tuban.
“Alhamdulillah pengurus-pengurusnya sudah lengkap dan lancar, lengkap dan juga baik, yang memutuskan pusat, Insya Allah kita punya perwakilan di DPR, kita berusaha bermaksimal mendapatkan perwakilan di Tuban,” ucap Khamtari.
Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa Dan Hukum Bawaslu Tuban, Sunarso menyatakan verifikasi faktual dilakukan menurut aturan yang berlaku. Pihaknya juga melakukan pengecekan kantor secara langsung ke alamat kantor, termasuk syarat-syarat kantor partai politik.
Sunarso mengatakan bahwa berkas pengurus Perindo Tuban sudah lengkap, juga termasuk 30 persen keterwakilan perempuan.