Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perusakan CCTV, Begini Perintah Hendra Kurniawan ke Anak Buah Anggota Tim Kasus KM 50

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |10:50 WIB
Perusakan CCTV, Begini Perintah Hendra Kurniawan ke Anak Buah Anggota Tim Kasus KM 50
Sidang Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

"Saksi Irfan juga diminta untuk mengambil DRV CCTV tersebut dan mengganti dengan DRV yang baru," terang JPU.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement