"Saksi Irfan juga diminta untuk mengambil DRV CCTV tersebut dan mengganti dengan DRV yang baru," terang JPU.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)