JAKARTA - Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menegaskan, kliennya tak tahu rekayasa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi Ferdy Sambo. Hal itu ia sampaikan usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Hendra.
Henry mengatakan, konstruksi perkara dalam surat dakwaan yang menyebut Ferdy Sambo menjelaskan kasus dugaan pelecehan Brigadir J ke kliennya di rumah dinas Duren Tiga. Ia menyebut, penjelasan Sambo soal terjadinya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ke kliennya merupakan kebohongan.
"Terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Apakah peristiwa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo adalah peristiwa yang sesungguhnya atau sebuah rekayasa yang disusun sendiri oleh Ferdy Sambo," tutur Henry di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel langsung memotong keterangan Henry. Ia menegaskan, langkah yang dilakukan kubu Hendra terkait merespons dakwaan JPU.
"Sebelum berlanjut lagi, saudara mengkritisi itu apakah dengan maksud mengajukan eksepsi atau tidak? Kalau tidak, saudara tidak ajukan eksepsi nanti saja kita akan periksa pada pokok perkara. Bisa kita periksa nanti pada saatnya kita mendengarkan keterangan saksi. Kalau saudara akan menguraikan seperti tadi, silakan aja saudara mengajukan eksepsi," ujar Ahmad.