Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Selain itu, Terdakwa Agus Nurpatria juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.