"Namun ini adalah suatu permohonan yang berharap kebijakan dari Yang Mulia karena tinggal besok siang jam 13.00 bahwa setelah itu jam 14.00 WIB kita lanjutkan pemeriksaan ini, karena betapa sia-sianya pekerjaan praperadilan yang sudah dikebut, kami sudah diperiksa, tinggal menunggu putusan besok Yang Mulia dan kami ajukan ini sebelum pokok perkara dilimpahkan," urai Henry.
Kendati demikoan, majeli hakim tetap pada pendiriannya. Afrizal menegaskan bahwa keberadaan sidang praperadilan tak dapat menggugurkan proses sidang pokok perkara.
"Ketika gugatan praperadilan dan berkas pekara sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya," tandas Afrizal.
(Angkasa Yudhistira)