Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Pelanggaran Etik Teddy Minahasa, Polri: Sedang Pemberkasan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |10:04 WIB
Terkait Pelanggaran Etik Teddy Minahasa, Polri: Sedang Pemberkasan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

Teddy bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement