Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kubu Ferdy Sambo

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |11:26 WIB
 JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kubu Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

 BACA JUGA:Gaya Ferdy Sambo di Sidang Tanggapan Eksepsi, Pakai Batik dan Bawa Buku Hitam

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan, selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement