Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Tenteng Buku Hitam, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Pakai Baju Batik Dibalut Rompi Tahanan
"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.