Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Sela Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |11:37 WIB
Sidang Putusan Sela Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan akan menggelar sidang putusan sela terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, pada pekan depan.

Langkah itu dilakukan setelah majelis hakim mendengar tanggapan nota keberatan Ferdy Sambo dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

"Baik tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda Hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dengan demikian, sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dinyatakan ditutup.

 Baca juga: Soal Eksepsi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Perlu Tanggapi Terkait Uraian Peristiwa

Diketahui, JPU telah merespons nota keberatan Ferdy Sambo. Adapun poin keberatan itu yakni surat dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.

Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai salah satu keberatan pihaknya atas surat dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana. Selain itu, menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, surat dakwaan JPU obscuur libel karena jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

Antara lain karena JPU tak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta. Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement