JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Moh. Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi salah satu narasumber dalam pemaparan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengangkat tema 'Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan', Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA: Datangi Polda Metro Jaya, Pj Gubernur DKI Heru Disambut Irjen Fadil
"Untuk memberantas korupsi, kita sudah mengatakan begini koruptor itu kan takut miskin setelah korupsi. Kenapa dia itu korupsi karena tidak mau miskin, dan tidak mau jadi miskin setelah melakukan korupsi," ujar Mahfud MD.
Untuk meminimalisir kasus korupsi, pemerintah kata Mahfud MD telah melakukan inisiasi UU Pembatasan Belanja Uang Tunai atau RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
BACA JUGA:Survei LSI: Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Jokowi Meningkat
"Sehingga salah satu yang kita tawarkan dan kita mengusulkan ke DPR ada UU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Di situ diusulkan misalnya siapa saja yang berbelanja kalau lebih dari Rp 100 juta itu harus lewat bank," kata Mahfud MD.
Dengan mekanisme RUU tersebut, Mahfud MD berharap nantinya proses dan alur ditarik dari uang mana dikirim ke bank mana, sehingga menjadi mudah diketahui itu kalau orang melakukan korupsi
"Tapi DPR menolak UU Pembelanjaan Tunai. Karena mereka berpikir kalau politik tidak bawa uang tunai Ndak bisa katanya, ke rakyat kalau kampanye atau berkunjung ke Konstituen harus eceran bawa amplop, bawa apa tidak bisa lewat bank. Sehingga ini mutlak ditolak," jelas Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui, RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024, tetapi RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan keberadaan regulasi tersebut amat penting.
"Transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPI) di negara manapun," kata Ivan Yustiavandana pada 5 April 2022 silam saat melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR RI.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.