Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap 4 Muncikari

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |06:31 WIB
Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap 4 Muncikari
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

Fadillah mengatakan, polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu, sementara lima terduga PSK wajib lapor.

"Langkah itu mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement