MALANG - Awal mula permohonan autopsi diajukan oleh ayah korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan Malang saat dimintai keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat itu Devi Athok lantas meminta adanya autopsi demi memastikan kematian dua putrinya Tasya (16) dan Nayla (14).
Imam Hidayat, pengacara keluarga Devi Athok menjelaskan, ia awalnya tak mengetahui bila ada keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang yang mengajukan permohonan autopsi. Saat itu justru LPSK-lah yang memberitahunya adanya keluarga korban yang bersedia menjalani autopsi, demi memastikan kematiannya.
"Jadi pada waktu beliau di-BAP di kantor saya, kemudian beliau di-BAP oleh LPSK, LPSK memberitahu saya bahwa keluarga mau diautopsi. Saya sambungkan ke TIGPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta), awalnya begitu, bukan saya yang memutuskan autopsi, dia berbicara dengan LPSK dulu," kata Imam Hidayat ditemui di rumah Devi Athok, pada Rabu malam (19/10/2022.
Dari sanalah akhirnya pihaknya memutuskan mulai berkomunikasi dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Menariknya komunikasi antara pihaknya dan TGIPF diputuskan, tindakan autopsi itu akan dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau istilahnya silent operation, tetapi pada akhirnya bocor juga.
"Kita kasihkan (keputusan autopsi) ke Pak Rudi, Pak Rudi ini orangnya Pak Doni (Doni Monardo) TGIPF, ketika dikasihkan ternyata besoknya Mabes (Polri) sudah konpres akan melakukan autopsi di tanggal 20 (Oktober) saya pun kaget, apalagi mas Devi juga takut," tuturnya.
Hal inilah yang membuat selama hampir sepekan lebih kliennya mengalami tekanan dari aparat kepolisian. Meskipun diakui Imam bentuknya tidak secara fisik, tapi lebih ke psikis Devi Athok.
"Secara fisik dia tidak mengintervensi, tapi dengan kedatangan mereka, berkata-kata menurut mas Devi nggak bagus komunikasinya, mereka (keluarga korban tragedi Kanjuruhan) itu takut, khawatir, akhirnya dengan keadaan seperti itu, mereka sepakat keluarga untuk membatalkan autopsi," jelasnya.