Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Pembunuhan Berencana, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ricky Susan , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |17:05 WIB
Lakukan Pembunuhan Berencana, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati
Tiga tersangka pelaku pembunuhan berencana terancam hukuman mati/Foto: Ricky Susan
A
A
A

CIANJUR - Tiga pelaku pembunuhan berencana dengan korban Saepudin Mulyana warga Sitirejo RT 04/01 Kel/Ds Sitirejo Kecamatan Kuncungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang jasadnya ditemukan mengambang di Perairan Cipicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur pada Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu, terancam hukuman mati.

 BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Job Fair Pemkab Bengkalis

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan, para pelaku telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara direncanakan. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam hukuman mati dengan pasal 340 KUHP.

"Barang siapa dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, sebagai dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun," tegasnya.

 BACA JUGA:Rugikan Korban Rp1,2 Miliar Modus Arisan Online, Ibu Rumah Tangga Diciduk

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan warga mengapung di perairan Cipicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Sabtu (15/10/2022).

Mayat yang memiliki ciri ciri diperkirakan berusia 45 tahun dengan menggunakan celana belang salur putih - merah, baju warna hitam.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement