CIANJUR - Tiga pelaku pembunuhan berencana dengan korban Saepudin Mulyana warga Sitirejo RT 04/01 Kel/Ds Sitirejo Kecamatan Kuncungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang jasadnya ditemukan mengambang di Perairan Cipicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur pada Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu, terancam hukuman mati.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Job Fair Pemkab Bengkalis
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan, para pelaku telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara direncanakan. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam hukuman mati dengan pasal 340 KUHP.
"Barang siapa dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, sebagai dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun," tegasnya.
BACA JUGA:Rugikan Korban Rp1,2 Miliar Modus Arisan Online, Ibu Rumah Tangga Diciduk
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan warga mengapung di perairan Cipicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Sabtu (15/10/2022).
Mayat yang memiliki ciri ciri diperkirakan berusia 45 tahun dengan menggunakan celana belang salur putih - merah, baju warna hitam.
(Nanda Aria)