Dalam klausul tersebut, Erna menjelaskan, seharusnya penuntut umum membuat surat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. (sst)
Baca Selengkapnya: Pernyataan Menohok JPU saat Tanggapi Eksepsi Kubu Putri Candrawathi
(Angkasa Yudhistira)