Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Dinilai Tak Bisa Membuat Eksepsi yang Cermat dan Jelas

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |05:10 WIB
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Dinilai Tak Bisa Membuat Eksepsi yang Cermat dan Jelas
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTAPenasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dinilai tidak bisa membuat eksepsi dengan cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwakan terkait waktu dan tempat tindak pidana.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Nurmawati saat menanggapi eksepsi penasihat hukum Putri Candrawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Teriakan ART Susi dari Kamar Putri Bikin Kuat Ma'aruf Inisiatif Ambil Pisau

Erna menilai tim kuasa hukum Putri tidak memahami ketentuan Undang-Undang (UU) dalam membuat surat dakwaan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Putri Candrawathi Tak Pernah Beri HP dan Uang ke Ajudan

"Setelah JPU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement