Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Jayapura Tarik 5 Obat Sirup dari Peredaran

Edy Siswanto , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |19:58 WIB
 Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Jayapura Tarik 5 Obat Sirup dari Peredaran
Illustrasi (foto: dok Antara)
A
A
A

Meski demikian, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obat jenis syirup tersebut digunakan.

"Tentu kita tidak ingin sakit ya, dan jikapun memerlukan obat untuk kehati-hatian maka carilah obat sari sumber yang resmi, cari apotek, Puskesmas dan berobatlah ke dokter. Gunakanlah obat sesuai kebutuhan dalam bentuk yanng berbeda, contohnya tablet. Untuk anak bisa dipuyerkan, dan ini juga dilakukan oleh apoteker," terangnya.

Sementara untuk penarikan obat-obatan jenis sirup yang disebutkan tersebut, pihak BPOM menyebut jika saat ini sedang berjalan, dan juga berkoordinasi dengan penanggung jawab kewilayahan.

"Untuk upaya penarikan obat, ini sedang berjalan karena wilayah kita tidak bisa dijangkau dalam satu hari, maka kita butuh komunikasi teman -teman penanggung jawab. Ini sudah kita lakukan. Terutama untuk pedagannga besar farmasi tentu kita benar- benar cek, karena mereka jelas distribusinya dimana saja. Kita bisa tahu dari situ," jelasnya.

Dikatakan juga, bahwa BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Untuk tindak lanjut BBPOM di Jayapura

 

Saat ini Tim Petugas BBPOM masih di lapangan untuk pelaksanaan monitoring peredaran 5 produk yang disebutkan dalam surat BPOM, monitoring pelaksanaan perintah penarikan (recall) terhadap sarana distribusin(swasta/pemerintah).

"Kami juga memastikan produk dikarantina di sarana pelayanan dan tidak ada yang disalurkan sampai produk ditarik oleh distributor dan melakukan monitoring tindak lanjut penarikan produk sampai ada berita acara pemusnahan, baik itu dilakukan di wilayah atau di pusat tergantung mekanisme recall indutri bersangkutan," jelasnya.

"Jangan panik, karena untuk pengobatan masih ada obat dalam bentuk sediaan yang lain seperti tablet, suppositoria dan sirup kering. Dan kami ingatkan penggunaan obat hendaknya atas resep dokter," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement