LEBAK - Selain kesehatan fisik, kesehatan mental juga penting kita perhatikan, gangguan kesehatan mental akan berbahaya kalau tidak ditangani dengan serius. Seperti kita ketahui kepesertaan BPJS Kesehatan dapat di manfaatkan untuk pelayanan kesehatan mental.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menjamin berbagai pelayanan kesehatan masyarakat. Satu di antaranya pelayanan bagi peserta JKN yang termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas mental atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis. Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Hal ini dirasakan oleh seorang pengguna BPJS Kesehatan, Unayah (54). Dirinya mengaku selama berobat adiknya yang mengalami gangguan jiwa selalu menggunakan manfaat dari program JKN. Warga Cikulur, Kabupaten Lebak ini mengaku bahwa adiknya tersebut divonis memikiki riwayat skizofrenia paranoid sehingga harus melakukan berobat jalan.
Skizofrenia paranoid adalah jenis skizofrenia dengan kekhasan pada munculnya gejala positif, seperti waham (keyakinan pada sesuatu yang tidak nyata) dan halusinasi. Meski bisa diderita oleh siapa pun, kondisi ini lebih sering dialami oleh orang yang berusia 18–30 tahun.