JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan aset senilai Rp151 miliar terkait kasus dugaan perjudian seluruhnya merupakan milik tersangka Apin BK. Hal ini menepis isu adanya kepemilikan pihak lain.
“Semua aset yang disita milik Apin BK,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
BACA JUGA:Polisi Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Rp151 Miliar!
Namun, Hadi mengatakan pihaknya akan terus mendalami dugaan jaringan atau kelompok yang terlibat dengan Apin BK. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Proses penyidikan masih berjalan, semua aset yang disita milik Apin BK,” ujarnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara sudah menyita 26 aset milik bos judi online, Apin BK dengan total mencapai Rp151,995 miliar. Aset yang disita ini diduga hasil dari pengelolaan judi yang dijalani Apin BK.
“Dari 26 aset itu total (nilainya) sebanyak Rp151,995 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi pada Rabu, 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Personel Brimob Bersenjata Siaga Jemput Bos Judi Online Apin BK