Minta Dakwaan Dibatalkan
Sementara itu, dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Kuat Maruf dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat serta cacat hukum.
"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karena sudah seharusnya batal demi hukum," demikian kutipan eksepsi dari Kuat Maruf.
kuasa hukum menyimpulkan terdapat lima perbuatan yang dilakukan Kuat Ma'ruf dijadikan terdakwa karena dianggap tahu dan turut serta merampas nyawa Brigadir J dalam perkara a quo. Adapun kelimanya, Mengetahui adanya keributan dengan Brigadir J, Mengejar korban Brigadir J di rumah Magelang dengan membawa pisau sedangkan korban Brigadir J membawa senjata api, membawa mobil (sopir) dari Magelang menuju rumah Saguling, menutup pintu balko dan pintu rumah duren tiga, dan memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo atas perintah Ferdy Sambo.
"Terlihat jelas bagaimana jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan berdasarkan asumsi dan bersifat imajinatif untuk memaksakan adanya unsur pidana kepada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa," tuturnya.
"Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dalam perkara a quo batal demi hukum," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.