Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rangkuman Sidang AKBP Arif Rahman, Melihat Brigadir J Masih Hidup hingga Merusak Laptop

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2022 |07:21 WIB
 Rangkuman Sidang AKBP Arif Rahman, Melihat Brigadir J Masih Hidup hingga Merusak Laptop
Sidang AKBP Arif Rahman (foto: tangkapan layar)
A
A
A


Sengaja Patahkan Laptop

 

Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. Atas perbuatan Arif, mengakibatkan laptop tidak dapat berfungsi lagi. Patahan laptop itu lalu dimasukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan diletakkan di jok depan.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," terang JPU.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement