Karena, sambungnya, selama bertugas anaknya dipercaya untuk mengurusi semua keperluan keluarganya (Putri Candrawathi).
Dirinya berharap, agar para terdakwa bersikap jujur dan transparan didepan hukum.
Sedangkan ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin dengan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
"Dari dakwaan yang dibacakan JPU itu sudah terbukti atas kematian anak kami," ujarnya.
Ini membantah statement Ferdy Sambo selama ini yang tidak ikut menembak Brigadir J saat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Seperti statement selama ini, Ferdy Sambo tidak ikut menembak tapi dalam dakwaan JPU Ferdy Sambo ikut serta menembak. Jadi, sudah jelas ditembak bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri," tandas Samuel.
Dia menilai, dari persidangan perdana pembacaan dakwaan ini sudah mulai terlihat kebenarannya. "Kebenarannya sudah mulai terlihat, tapi tetap kita ikuti persidangan dengan sabar hingga akhir keputusan hakim," tukasnya.