JAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku heran dengan terdakwa Ferdy Sambo CS yang menolak atau keberatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin lalu.
"Seharusnya mereka yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan bisa memberi tahu kepada anaknya," tuturnya," Kamis (20/10/2022).
Karena, menurutnya, selama bertugas mereka (para terdakwa) dianggap saudara oleh anaknya termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah dianggap orang tuanya.
"Seharusnya mereka menerima tuntutan dari jaksa, jangan sekarang baru berdalih," ungkap Rosti.
Dirinya juga tidak habis pikir dengan seorang istri jenderal yang tidak mengetahui tuntutan jaksa.
"Kan tidak mungkin, dia yang berada di tempat saat terjadi perencanaan terhadap pembunuhan anak aku," tegasnya.