Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Perpres Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Wapres Jadi Ketua

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |10:02 WIB
Terbitkan Perpres Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Wapres Jadi Ketua
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin/Setwapres
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Perpres tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2022.

"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi

percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua," bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan Perpres tersebut.

Dijelaskan dalam Perpres tersebut bahwa Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement