Lalu, untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua ditunjuk sekretaris eksekutif.
Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Perpres tersebut.
(Natalia Bulan)