Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Terancam Hukuman Mati, Polda Metro Tahan Irjen Teddy Minahasa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |18:02 WIB
Breaking News! Terancam Hukuman Mati, Polda Metro Tahan Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa/MNC Media
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan tindak pidana narkoba. Teddy sendiri terancam hukuman mati.

 (Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan)

"Iya betul. Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Dengan begitu, menurut Dedi, Irjen Teddy Minahasa statusnya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani kurungan di penempatan khusus (patsus).

"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," ujar Dedi.

Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Teddy Minahasa bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement