BANDUNG - Aksi bejat dilakukan seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung berinisial YHS (19). Dia tega mencabuli 3 murid laki-laki yang masih berusia 9 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan terungkapnya kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru ngaji (YHS) terhadap muridnya ini atas adanya laporan dari salah satu ayah korban.
"Tersangka kami amankan pada 20 Oktober 2022 lalu atas dasar laporan tanggal 25 Agustus 2022," ungkap Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (24/10/2022).
Modus yang dilakukan tersangka ini, lanjut Kapolresta Bandung, dia mendatangi orangtua anak-anak dan meyakinkan mau belajar ngaji kepada dirinya di pondok pesantren di Arjasari, Kabupaten Bandung.
"Dia guru ngaji sukarela. Waktu belajar ngajinya dari pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Si anak dibujuk agar menginap di rumah tersangka. Setelah belajar dan saat anak istirahat di situ dia berbuat cabul," katanya.