Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjadi Lagi, Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Laki-laki Berusia 9 Tahun

Dila Nashear , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |15:26 WIB
Terjadi Lagi, Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Laki-laki Berusia 9 Tahun
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka ini berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan. Sebelum dilaporkan dan ditangkap, YHS ini sempat kabur ke wilayah Garut dan Ciamis.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp6 miliar," tegasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement