JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap melakukan pengawalan terhadap Richard Eliezer, alias Bharada E, selaku Justice Collaborator (JC) selama sidang lanjutan kasus penembakan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang hari ini akan memeriksa 12 orang saksi, yang semuanya adalah keluarga Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan jajarannya tetap mengawal pengamanan Bharada E selaku terlindung JC. Ia mengungkapkan perlindungan seperti jaminan kesehatan hingga keamanan, masih tetap dilakukan lembaganya.
"Yang terpenting lagi soal rekomendasi yang membedakan. Jadi kalau sudah mau menjelang tuntutan kita akan kirimkan surat rekomendasi terkait dengan statusnya sebagai JC agar diberikan tuntutan yang ringan," terang Susi saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Susi, meski JC sudah dikabulkan oleh LPSK, Majelis Hakim masih ingin menguji keterangan Bharada E sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama. Untuk itu, lanjut Susi, status JC Bharada E ini juga tetap dikawal di hadapan Majelis Hakim hingga persidangan tuntas.
"Iya, (JC tetap dikawal) karena tetap diuji. Soal konsistensi dia (keterangan) diujinya dimana, ya di persidangan ini," ujar Susi.
Seperti diketahui, Pengadilan Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharad E. Kejaksaan Agung akan memanggil 12 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pada Selasa.
Identitas lengkap 12 saksi itu yakni pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Orang tua Brigadir J Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Lalu pacar Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak.
Saksi lainnya yakni Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indrawanto Pasaribu.
(Rahman Asmardika)