JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menuntut Duryanto Slamet, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus (down syndrom) selama 12 tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 12 (dua belas) tahun penjara dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sub. 6 (enam) bulan kurungan," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrom) berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya, Duryanto.
IN (48), Ibu korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anaknya tiba-tiba saja turun dari kamar dan merintih kesakitan pada bagian alat vitalnya.
Baca juga: Terjadi Lagi, Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Laki-laki Berusia 9 Tahun
"Anak saya turun nangis, katanya itunya disakiitin," kata IN saat ditemui MNC Portal di Indekosnya Kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
IN lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya, ia dan anaknya diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk visum.