JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak kian merebak, untuk itu Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengamankan dan karantina sementara obat sirup yang beredar.
"Kami saat ini sejak tanggal 18 Oktober melakukan pengamanan obat cair tidak kita sita tetapi kita karantina sementara ditempatnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Widyastuti saat memberikan sambutan pada webinar 'Kewaspadaan dan Deteksi Dini Gangguan Gagal Ginjal Akut Atipikal Pada Anak' secara virtual, Selasa (25/10/2022).
Karantina akan dilakukan hingga keluar regulasi lebih detail dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sampai nanti menunggu kepastian regulasi yang lebih vital dari pihak yang berwenang (Kemenkes dan BPOM). Tentu itu kita terus harapkan sehingga langkah kita ke depan jadi lebih pasti," ujarnya.