MEDAN - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polairud menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 8.000 butir pil ekstasi asal Malaysia melalui kapal di perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.
Petugas menangkap tiga orang pelaku, yakni AS (49) tekong (pengendali) warga Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, TM (47) tekong warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan MP (37) ABK warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Ditres Narkoba dan Polairud Polda Sumut menerima informasi adanya kapal yang membawa narkoba dari Malaysia melalui perairan Asahan tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang.
Baca juga:Â Sopir di Surabaya Nyambi Jualan Sabu, Kini Meringkuk di Tahanan
Selanjutnya pada Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di perairan Asahan, petugas gabungan melihat satu unit kapal nelayan warna biru hijau bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Baca juga:Â Asyik Pesta Sabu di Kosan, Lima Muda-mudi Bengong Digerebek Petugas
"Kemudian personel gabungan menghentikan kapal itu, dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni tekong dan ABK bersama isi dan muatan kapal," ujarnya dilansir Antara, Rabu (26/10/2022).
Hadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan di atas palka belakang ditemukan satu kardus cokelat berisikan satu bal plastik warna putih narkotika jenis ekstasi dengan total keseluruhan lebih kurang 8.000 butir.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News