JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang tuntutan untuk Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur, dan kawan-kawan, hari ini. Andi bakal dituntut atas perkara dugaan suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang untuk terdakwa Andi Merya Nur bakal digelar pukul 10.00 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. "Agenda untuk tuntutan," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA:Urus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan ini. Salah satunya, Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode M Rusman Emba. Fakta-fakta persidangan mengungkap adanya pemberian suap Andi Merya Nur untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2022.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur didakwa bersama-sama dengan LM Rusdianto Emba yang merupakan Adik Kandung Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode M Rusman Emba, telah menyuap sejumlah pihak sejumlah Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN tahun 2021.
BACA JUGA:KPK Panggil Sekretaris Pribadi Mantan Bupati Kolaka Timur Terkait Kasus Dana PEN
Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.