JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi Putri Candrawathi.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (26/10/2022).
Kedua, hakim melanjutkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Ketiga, memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.