Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sampaikan Eksepsi Terkait Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |19:03 WIB
Sampaikan Eksepsi Terkait Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN
Kompol Baiquni Wibowo. (MNC Portal)
A
A
A

Junaedi menilai, seharusnya kliennya itu diadili terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum masuk proses pidana.

"Sebagaimana telah diuraikan di atas PTUN adalah ranah Peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi satu-satunya forum Peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement