Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lantik Dewan Pengupahan Periode 2022-2025, Ini Pesan Pj. Gubernur Heru

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |15:53 WIB
Lantik Dewan Pengupahan Periode 2022-2025, Ini Pesan Pj. Gubernur Heru
Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta.
A
A
A

Sebagai informasi, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:

- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan.

- Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement