Sebagai informasi, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:
- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan.
- Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.