JATIM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan berkas tahap 1 kasus tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Selasa 25 Oktober 2022 siang. Total ada 3 berkas untuk 6 tersangka.
Tersangka yang dimaksud yakni, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, serta 3 anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo.
BACA JUGA:Komnas HAM Buka Peluang Komunikasi dengan PBB Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pelimpahan berkas tahap 1 ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan secara maraton selama 25 hari.
"Berhasil menuntaskan kasus kanjuruhan berkas tahap satu. Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari kejaksaan," ujarnya, Selasa 25 Oktober 2022.
Sementara Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menyatakan, atas pelimpahan tahap 1 ini, pihak kejaksaan akan melakukan penelitian berkas selama 14 hari kerja apakah lengkap atau belum secara formil dan materil guna dilimpahkan ke pengadilan. Apabila dinyatakan telah lengkap secara formil dan materil, maka akan dilalukan pelimpahan tahap 2 berikut tersangka dan alat bukti.
"Hari ini kita menerima berkas perkara, setelah diterima akan kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila tidak lengkap tentu berkas ini maka akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Sofyan.
Dalam berkas perkara enam tersangka, seluruh tersangka disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
(Arief Setyadi )