Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bandar Sabu di Empat Lawang Akhirnya Diringkus Setelah 3 Bulan DPO

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |16:31 WIB
Bandar Sabu di Empat Lawang Akhirnya Diringkus Setelah 3 Bulan DPO
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

EMPAT LAWANG - BR (38), warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang.

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto mengatakan, bahwa tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba merupakan bandar dan menjadi buronan polisi.

 BACA JUGA:230 Korban Robot Trading Net89 Lapor ke Bareskrim, Nama Atta Haililintar hingga Mario Teguh Terseret

"Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Empat Lawang sejak tiga bulan lalu," ujar AKP Rudin, Rabu (26/10/2022).

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Empat Lawang, jika pihaknya sempat melakukan penggerebekan terhadap tersangka di kediamannya, namun tersangka melarikan diri.

 BACA JUGA:Afung Ungkap Bayaran dari Geng Sambo Usai Ganti CCTV di Kompleks Polri

"Pelaku masuk DPO dengan laporan polisi nomor LP/A-69/VII/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, pertanggal 30 Juli 2022 terkait penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement