Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini

Nanda Aria , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |07:19 WIB
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
Ilustrasi/ Doc: Antara
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan itu merupakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang tersebar di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis (27/10/2022).

   

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Almusyawarah Kepala Gading

3. Jakarta Barat: LTC Glodok

4. Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan TMP Kalibata

5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

 BACA JUGA:KPK Jebloskan Eks Dirjen Kemendagri ke Lapas Sukamiskin

6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, & Perumnas Karawaci Kota Tangerang

7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robinson Lippo Cikarang

13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok

14. Cinere: Kelurahan Pasir Putih Cinere

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement